الأحد، 16 ديسمبر 2012

Warehouse


Nama : Andika Dermawan Putra
NIM   : 223411024
STMT TRISAKTI
                     

Definisi
                Gudang merupakan sarana pendukung  kegiatan produksi dan operasi  industri farmasi yang berfungsi untuk menyimpan bahan baku, bahan kemas, dan obat jadi yang belum didistribusikan. Selain untuk penyimpanan, gudang juga berfungsi untuk melindungi bahan (baku dan pengemas) dan obat jadi dari pengaruh luar dan binatang pengerat, serangga, serta melindungi obat dari kerusakan. Agar dapat menjalankan  fungsi tersebut, maka harus dilakukan pengelolaan pergudangan secara benar atau yang sering disebut dengan manajemen pergudangan (Priyambodo, 2007).
                Pergudangan adalah segala upaya pengelolaan gudang yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian, pengendalian dan pemusnahan, serta pelaporan material dan  peralatan agar kualitas dan kuantitas terjamin (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2009).
Manfaat Pergudangan
 Manfaat pergudangan adalah untuk:
1.  Terjaganya kualitas dan kuantitas perbekalan kesehatan.
2. Tertatanya perbekalan kesehatan.
3. Peningkatan pelayanan pendistribusian.
4. Tersedianya data dan informasi yang lebih akurat, aktual, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
5. Kemudahan akses dalam pengendalian dan pengawasan
6. Tertib administrasi (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2009). 
Syarat-syarat Gudang 
 Agar dapat menjalankan fungsinya dengan benar, maka gudang harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dalam cara pembuatan obat yang baik (CPOB), diantaranya:
-Harus ada prosedur tetap (Protap) yang mengatur tata cara kerja bagian gudang termasuk di dalamnya mencakup tentang tata cara penerimaan barang, penyimpanan, dan distribusi barang atau produk.
-Gudang harus cukup luas, terang dan dapat menyimpan bahan dalam keadaan kering, bersuhu sesuai dengan persyaratan, bersih dan teratur.
-Harus terdapat tempat khusus untuk menyimpan bahan yang mudah terbakar atau mudah meledak (misalnya alkohol atau  pelarut-pelarut organik).
-Tersedia tempat khusus untuk  produk atau bahan dalam status ‘karantina’ dan ‘ditolak’.
-Tersedia tempat khusus untuk melakukan sampling  (sampling room) dengan kualitas ruangan seperti ruang produksi (grey area).
-Pengeluaran bahan harus  menggunakan prinsip FIFO (First In First Out) atau FEFO (First Expired First Out) (Priyambodo, 2007).
Bangunan
Area penyimpanan harus dirancang untuk memastikan kondisi penyimpanan yang baik sebagai berikut:
a. Kebersihan dan hygiene.
b. Kelembaban (kelembaban relatif tidak lebih dari 60%).
c. Suhu harus berada dalam batasan yang diterima (8-25
d. Bahan dan material yang disimpan tidak boleh bersentuhan langsung dengan lantai.
e. Jarak antar bahan mempermudah pembersihan dan inspeksi.
f.  Pallet harus disimpan dalam kondisi yang bersih dan terawat (United Arab Emirates Ministry of Health Drug Control Department, 2006).
Denah Bangunan
 Gudang harus mempunyai tata letak ruang yang baik untuk memudahkan penerimaan, penyimpanan, penyusunan, pemeliharaan, pencarian, pendistribusian dan pengawasan material dan peralatan (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2009).
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam merancang tata letak gudang adalah sebagai berikut:
1. Untuk kemudahan bergerak, gudang jangan disekat-sekat, kecuali jika diperlukan. Perhatikan posisi dinding dan pintu untuk mempermudah gerakan.
2. Berdasarkan arah arus penerimaan dan pengeluaran material dan peralatan, tata letak ruang gudang perlu memiliki lorong yang ditata berdasarkan sistem: 
a. Arah garis lurus.
b. Arah huruf U.
c. Arah huruf L.
3. Pengaturan sirkulasi udara. Salah satu faktor penting dalam merancang gudang adalah adanya sirkulasi udara yang cukup di dalam ruangan, termasuk pengaturan kelembaban udara dan pengaturan pencahayaan.
4. Penggunaan rak dan  pallet yang tepat dapat meningkatkan sirkulasi udara, perlindungan terhadap banjir, serangan hama, kelembaban dan efisiensi penanganan (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2009).
Pembagian Area Gudang
Gudang di industri farmasi terbagi dalam beberapa area antara lain:
1. Area penyimpanan
Area penyimpanan harus memiliki kapasitas yang memadai untuk menyimpan dengan rapi dan teratur. Bahan-bahan yang disimpan dalam gudang antara lain bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, produk jadi, produk dalam status karantina, produk yang telahdiluluskan, produk yang ditolak, produk  yang dikembalikan atau produk yang ditarik dari peredaran. Produk ditangani dan disimpan dengan cara yang sesuai untuk mencegah pencemaran, campur baur dan pencemaran silang. Area penyimpanan diberikan pencahayaan yang memadai sehingga semua kegiatan dapat dilakukan secara akurat dan aman. Bahan atau produk yang membutuhkan kondisi penyimpanan khusus (seperti suhu dan kelembaban) harus dikendalikan, dipantau dan dicatat, seperti:
a. Obat, vaksin dan serum memerlukan tempat khusus seperti lemari pendingin khusus (cold chain) dan harus dilindungi dari kemungkinan putusnya aliran listrik.
b. Bahan kimia harus disimpan dalam bangunan khusus yang terpisah dari gudang induk.
c. Peralatan besar/alat berat memerlukan tempat khusus yang cukup untuk penyimpanan dan pemeliharaannya.
2. Area penerimaan dan pengiriman
Area penerimaan dan pengiriman barang harus dapat memberikan perlindungan terhadap bahan dan  produk dari pengaruh cuaca. Area penerimaan harus didesain dan  dilengkapi dengan peralatan untuk pembersihan wadah barang. Suhu penyimpanan pada area ini sesuai dengan suhu kamar (≤30
3. Area karantina
Area karantina harus dibuat terpisah dengan penandaan yang jelas berupa label kuning untuk produk karantina dan label hijau untuk produk yang diluluskan dan hanya boleh diakses oleh personil yang berwenang.
4. Area pengambilan sampel
Area pengambilan sampel dibuat terpisah dengan lingkungan yang dikendalikan dan dipantau untuk mencegah pencemaran atau pencemaran silang dan tersedia prosedur pembersihan yang memadai untuk ruang pengambilan sampel.
5. Area bahan dan produk yang ditolak
Bahan dan produk yang ditolak disimpan dalam area terpisah dan terkunci serta mempunyai penandaan  yang jelas berupa label merah dan hanya boleh diakses oleh personil yang berwenang.
6. Area bahan dan produk yang ditarik
Produk yang ditarik kembali dari peredaran karena rusak atau kadaluarsa harus disimpan dalam  area terpisah dan terkunci serta mempunyai penandaan yang jelas dan hanya boleh diakses oleh personil yang berwenang.
7. Area penyimpanan produk psikotropik
 Bahan yang berpotensi tinggi dan bahan radioaktif, narkotika, obat berbahaya lain dan zat atau bahan yang berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan, kebakaran atau ledakan disimpan di daerah yang terjamin keamanannya. Obat narkotika dan obat berbahaya disimpan di tempat terkunci.
8.  Area bahan pengemas
 Bahan pengemas cetakan merupakan bahan yang kritis karena menyatakan kebenaran produk. Bahan label disimpan di tempat terkunci (BPOM, 2006).
Spesifikasi Gudang
Gudang di industri farmasi mempunyai spesifikasi antara lain:
1. Lantai:
a. Terbuat dari beton padat dengan hardener, bersifat menahan debu dan tidak tahan terhadap tumpahan larutan bahan kimia.
b. Terbuat dari beton dilapisi ubin keramik berwarna putih dengan kriteria harus tahan terhadap bahan kimia dan goresan, mudah
diperbaiki, memerlukan penutupan celah, keras dan tangguh, licin bila basah.
2. Pencahayaan: 200 Lux (satuan kekuatan cahaya) (BPOM, 2009).
Pembagian Gudang
Gudang di industri farmasi diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Suhu Penyimpanan, yaitu:
a. Gudang suhu kamar (≤30 derajat C)
b. Gudang ber-AC (≤25 30 derajat C)
c. Gudang dingin (2-8 derajat C)
d. Gudang beku (<0 derajat C)
2. Berdasarkan Jenis, yaitu:
a. Gudang bahan baku: gudang bahan padat dan bahan cair.
b. Gudang bahan pengemas
c. Gudang bahan beracun.
d. Gudang bahan mudah meledak/mudah terbakar (Gudang api).
e. Gudang bahan yang ditolak.
f. Gudang karantina obat jadi.
g. Gudang obat jadi (BPOM, 2009).
Kapasitas Gudang
 Salah satu yang sangat mempengaruhi berfungsi atau tidaknya suatu gudang adalah kapasitas gudang itu sendiri. Dalam menentukan kapasitas gudang, maka keadaan yang harus dipertimbangkan adalah keadaan maksimum. Gudang mencapai keadaan maksimum pada saat sediaan pengemas belum dipakai, terjadi keterlambatan pemakaian bahan, sedangkan pesanan datang lebih cepat (Lachman, 2008).
 Untuk menghitung besarnya kapasitas gudang yang harus dipenuhi, maka diperlukan data tentang:
1. Jumlah pesanan (order quantity) dalam suatu periode tertentu yang dilakukan.
2. Besarnya sediaan pengemas yang ditentukan.
3. Variasi lead time.
4. Fluktuasi pemakaian (Lachman, 2008).
Peralatan
Peralatan yang terdapat di area penyimpanan hanya boleh digunakan untuk tujuan tertentu dan untuk kegiatan  yang diperbolehkan dengan izin yang dikeluarkan oleh Departemen Pengawasan Obat (United Arab Emirates Ministry of Health Drug Control Department, 2006).
Semua peralatan harus dikalibrasi dan divalidasi secara berkala termasuk alat pengatur suhu, kelembaban dan timbangan (United Arab Emirates Ministry of Health Drug Control Department, 2006).
Sarana penunjang yang harus ada di gudang, antara lain:
a.  Pallet.
b. Forklift.
c. Rak.
d. Pengatur udara (AC, ventilator, kipas angin).
e. Timbangan.
f. Kulkas/lemari pendingin.
g. Troli.
h. Pest control.
i. Pengatur kelembaban.
j. Termometer.
k. Komputer.
l. Generator.
m. Lemari.
n. Fire extinguisher (tabung pemadam kebakaran).
o. Alarm kebakaran (Anonim, 2010 dan BPOM, 2006).
Personil
 Semua personil di area penyimpanan harus diberikan pelatihan awal dan berkesinambungan yang berkaitan dengan cara distribusi dan penyimpanan yang baik, peraturan yang berkaitan, dan peraturan keselamatan, di samping memenuhipersyaratan. Catatan pelatihan harus disimpan untuk diperiksa bila diperlukan (United Arab Emirates Ministry of Health Drug Control Department, 2006).
Semua anggota staf harus dilatih dan mempunyai tingkat kebersihan dan sanitasi yang tinggi. Petunjuk yang jelas tentang kebersihan pribadi harus didistribusikan dan diamati. Personil yang bekerja di area penyimpanan harus mengenakan pakaian pelindung atau pakaian  kerja sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan (United Arab Emirates  Ministry of Health Drug Control Department, 2006).
 Manajemen gudang dilakukan oleh pengelola gudang yang ditunjuk berdasarkan peraturan yang berlaku dan sekurang-kurangnya terdiri dari:
1. Kepala gudang, mempunyai tugas pokok antara lain:
a. Mengelola penerimaan, penyimpanan  dan pendistribusian material dan peralatan.
b. Melakukan perencanaan, pengendalian dan pelaporan pergudangan.
c. Mengamankan pergudangan beserta  isi dan lingkungannya dari segala sesuatu yang mengancam keberadaan gudang beserta isinya.
d. Mendukung percepatan pendistribusian material.
2. Petugas perencanaan, pengendalian  dan pelaporan, mempunyai tugas pokok antara lain:
a. Merencanakan, mengendalikan dan melaporkan setiap material dan peralatan yang masuk, disimpan dan didistribusikan setiap periode tertentu atau secara berkala.
b. Merencanakan, mengendalikan dan melaporkan setiap material dan peralatan.
3. Petugas penerimaan, mempunyai tugas pokok antara lain:
a. Mengelola penerimaan, material dan  peralatan di gudang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Melakukan penerimaan dan pengecekan kondisi material dan peralatan pada saat penerimaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Mengkoordinasikan proses penerimaan material dan peralatan.
d. Mendukung percepatan dan akurasi penerimaan material dan peralatan. 
4. Petugas penyimpanan dan pemeliharaan, mempunyai tugas pokok antara lain:
a. Mengelola penyimpanan dan pemeliharaan material dan peralatan.
b. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan material dan peralatan di gudang sesuai dengan karakteristik material dan peralatan pada tempat yang sesuai.
c. Mengamankan material dan peralatan dari ancaman kerusakan dengan cara menyimpan sesuai dengan ketentuan dan tempat yang disediakan.
d. Mendukung percepatan penyimpanan dan pemeliharaan material dan peralatan agar tetap terjaga kualitas dan kuantitasnya. 
5. Petugas pendistribusian, mempunyai tugas pokok antara lain:
a. Mengelola pendistribusian material dan peralatan.
b. Melakukan pendistribusian material dan peralatan sesuai dengan permintaan dan peraturan yang berlaku.
c. Mengkoordinasikan proses pendistribusian material dan  peralatan dari gudang ke penanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Mendukung percepatan pendistribusian material dan peralatan.
6. Petugas keamanan, mempunyai tugas pokok antara lain:
a. Mengelola keamanan dan pengamanan gudang beserta isi dan petugas pengelola gudang.
b. Melakukan pencegahan dan penanganan keamanan gudang beserta isi dan petugas pengelola gudang dan pelaporan kondisi keamanan gudang setiap saat atau setiap periode tertentu.
c. Mengamankan seluruh isi, sistem, dan petugas pengelola pergudangan.
d. Mendukung pengamanan semua proses aktivitas pergudangan mulai dari penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan sampai dengan pendistribusian material dan peralatan (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2009).
Manajemen Pergudangan
 Manajemen Pergudangan memiliki cakupan antara lain:
1. Mengatur orang atau petugas (SDM).
2. Mengatur penerimaan barang.
3. Mengatur penataan atau penyimpanan barang.
4. Mengatur pelayanan akan permintaan barang (Priyambodo, 2007).
Adapun sasaran pengelolaan gudang (manajemen pergudangan) adalah:
1. Fasilitas
a. Penyediaan serta pengaturan yang baik terhadap fasilitas /perlengkapan/peralatan yang dibutuhkan dalam gudang.
b. Pemakaian ruang seefektif mungkin.
c. Memungkinkan pemeliharaan yang baik dan mudah untuk semua fasilitas gudang.
d. Fleksibilitas terhadap perubahan.
2. Tenaga Kerja
a. Penggunaan tenaga kerja seefektif mungkin.
b. Mengurangi risiko kecelakaan.
c. Memungkinkan pengawasan yang baik.
3. Barang
a. Menghindari kerusakan barang  ataupun yang mempengaruhi kualitasnya.
b. Menghindari terjadinya kehilangan barang.
c. Mengatur letak agar hemat tempat atau ruang.
d. Pengaturan aliran keluar-masuknya barang (Priyambodo, 2007).
Mekanisme Pergudangan
Mekanisme pergudangan meliputi proses sebagai berikut:
1. Penerimaan
 Penerimaan merupakan proses penyerahan dan penerimaan material dan peralatan di gudang. Dalam proses penyerahan dan penerimaan ini dilakukan:
a. Pendataan jumlah dan mutu material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pencatatan administratif sebagai dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan oleh petugas yang bersangkutan.
2. Penyimpanan
 Penyimpanan merupakan proses kegiatan penyimpanan material dan peralatan di gudang dengan cara menempatkan material dan peralatan yang diterima:
a. Penempatan sesuai dengan denah.
b. Aman dari pencurian.
c. Aman dari gangguan fisik.
d. Aman dari pencemaran secara kimia dan biologi yang dapat merusak kualitas dan kuantitas.
e. Aman dari kebakaran.
f. Penataan sesuai dengan standar pergudangan.
3. Pemeliharaan
 Pemeliharaan merupakan kegiatan  perawatan material dan peralatan agar kondisi tetap terjamin dan siap pakai untuk digunakan secara efektif, efisien dan dapat diterapkan, melalui prinsip material dan peralatan disusun di atas pallet secara rapi dan teratur, sesuai dengan ketentuan.
4. Pendistribusian
 Pendistribusian merupakan proses kegiatan pengeluaran dan penyaluran material dan peralatan  dari gudang untuk diserahkan kepada yang berhak, melalui suatu proses serah terima yang dapat dipertanggungjawabkan, disertai  dengan bukti serah terima. Hal ini dilakukan berdasarkan permintaan sesuai kebutuhan.
5. Pengendalian
 Pengendalian merupakan proses kegiatan pengawasan atas pergerakan masuk keluarnya material dan peralatan dari dan ke gudang agar persediaan dan penempatan dapat diketahui secara cepat, tepat, dan akurat serta dapat diterapkan.
6. Penghapusan
a. Penghapusan merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan material dan peralatan dalam rangka pembebasan milik/kekayaan negara dari tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tujuan penghapusan adalah sebagai berikut:
1) Penghapusan merupakan bentuk pertanggungjawaban administrasi petugas terhadap material dan peralatan yang dikelola, yang sudah ditetapkan untuk dihapuskan/dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Menghindari pembiayaan (biaya penyimpanan, pemeliharaan, penjagaan, dan lain-lain) atau barang yang sudah tidak layak untuk dipelihara
3) Menjaga keselamatan agar terhindar dari pencemaran lingkungan.
c. Kegiatan penghapusan adalah sebagai berikut:
1) Membuat daftar material dan peralatan yang akan dihapuskan beserta alasan-alasannya.
2) Pisahkan material dan peralatan yang kadaluarsa/rusak pada tempat tertentu sampai pelaksanaan pemusnahan.
3) Melaporkan kepada atasan mengenai material dan peralatan yang akan dihapuskan.
4) Membentuk panitia pencelaan dan penghapusan material dan peralatan melalui Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang.
5) Membuat berita acara hasil pencelaan dan penghapusan material dan peralatan yang akan dihapuskan.
6) Melaporkan hasil pencelaan dan penghapusan kepada pejabat yang berwenang.
7) Melaksanakan penghapusan dan pemusnahan setelah ada keputusan dari pejabat yang berwenang (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2009).